Posisi Atribut Dinas Pendidikan untuk Aparatur Sipil Negara

dinas pendidikan

Profesi guru, khususnya yang bekerja di lingkungan pemerintah (non swasta) termasuk bagian dari ASN (Aparat Sipil Negara). Dalam menjalankan dinas guru-guru ini harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait penggunaan seragam dan posisi atribut dinas pendidikan.

Nah agar tidak salah dalam pemasangan atribut mari kita bahas ketentuan atribut seragam PDH guru sesuai Permendagri.

Pakaian dan Posisi Atribut Dinas untuk Pegawai Dinas

Di dalam lingkungan kementrian Dalam Negeri dan daerah para aparatur Sipil Negara di wajibkan untuk mengenakan pakaian dinas dan atribut dinas pada hari kerja berdasarkan dengan peraturan menteri. Pemakaiaan seragam dinas ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja serta menciptakan keseragaman dan identitas bagi ASN.

Pengertian PDH

apa sih PDH itu? PDH adalah Pakaian Dinas Harian yang dikenakan oleh aparatur sipil negara untuk menunjukkan identitas diri sebagai ASN saat menjalankan tugas kedinasan. Pakaian ini dikenakan saat melaksanakan tugas sehari hari, kecuali jika ada ketentuan khusus yang berlaku tergantung dengan kegiatan apa yang sedang dilakukan.

maka dari itu seragam PDH sendiri adalah seragam yang dirancang khusus untuk menunjukkan identitas ASN saat menjalankan tugas. Fungsinya adalah untuk menunjukkan identitas pegawai serta sebagai sarana pengawasan terhadap pegawai tersebut.

Jenis Pakaian dan ketentuan posisi Atribut Dinas Pegawai Negeri Sipil

Menurut Permendagri No 11 tahun 2020, Pakaian Dinas ASN termasuk CPNS dan PPPK harus sesuai dengan ketentuan pegawai di Kementerian Dalam Negeri dan Daerah. Peraturan ini mengatur posisi atribut dinas pendidikan dan jenis seragam yang harus dikenakan oleh para pegawai.

untuk lebih detailnya mari kita bahas ketentuannya di bawah ini:

Berikut Adalah Ketentuannya

  1. Seragam PNS : Termasuk CPNS dan PPPK harus memenuhi standar yang ditetapkan dalam Permendagri No 11 tahun 2020. Seragam ini mencakup pada posisi atribut, jenis, dan warna yang spesifik sesuai dengan jenjang atau jabatan masing-masing.
  2. Atribut : Setiap seragam harus dilengkapi dengan atribut resmi yang telah ditetapkan, seperti tanda jabatan, nama jabatan, dan lambang negara atau lembaga yang berlaku.
  3. Kewajiban Pemakaian : Penggunaan seragam wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam setiap kegiatan resmi yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Daerah.
  4. Penyelenggaraan dan Pengawasan : Kementerian Dalam Negeri dan instansi pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan mengawasi ketentuan mengenai pakaian dinas ini, termasuk pengadaan, pemeliharaan, dan pemakaian seragam.
Baca Juga :  3 Cara Cepat Menentukan Ukuran Baju dari Tinggi dan Berat Badan

Posisi Pemasangan Atribut Dinas untuk ASN yang Sudah Diatur

Peraturan yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:

Pasal 1

  • Pakaian Seragam Kerja yang selanjutnya disingkat PSK adalah pakaian yang model, berwarna, dan atribut yang sudah ditentukan serta wajib dipakai oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • PNS yang disebut sebut sebagai Pegawai adalah PNS yang sudah dipekerjakan di lingkungan BKN Pusat dan Kantor Regional BKN
  • Atribut merupakan tanda pengenal dan pin logo KORPRI.

Pasal 2

PSK untuk pegawai, baik pria maupun wanita tetap berwarna krem.

pasal 3

(1) Model PSK bagi pegawai pria:

  • bagian atas kemeja dipersilahkan mau lengan panjang atau pendek.
  • bagian bawah celana panjang.

(2) Model PSK bagi pegawai wanita:

  • bagian atas blouse lengan panjang.
  • bagian bawah roklcelana panjang.

(3) Model PSK bagi pegawai wanita yang mengenakan jilbab:

  • bagian atas blouse lengan panjang.
  • bagian bawah rok panjang atau celana panjang.
  • jilbab disesuaikan warnanya dengan seragam PSK.

Pasal 4

Penggunaan PSK dilengkapi atribut dan kelengkapannya

Pasal 5

(1) Penggunaan atribut yang sudah diatur di dalam Pasal 4, sebagai berikut:

  • posisi tanda pengenal diletakan pada bagian saku kemeja sebelah kiri atau dikalungkan.
  • papan nama ditempelkan dibagian dada kemeja sebelah kanan.
  • pin logo KORPRI ditempelkan pada bagian dada kemeja blouse sebelah kiri.

(2) Bentuk tanda pengenal dan papan nama sudah di atur pada ayat 1 huruf A dan B adalah sebagaimana tersebutdalam Lampiran IV Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 6

(1) kelengkapan PSK yang sudah tercantum di Pasal 4, diatur sebagai beikut:

  • Pegawai pria diwajibkan mengenakan ikat pinggang berwarna hitam serta sepatu berwama hitam dan bukan sepatu sandal.
  • Pegawai wanita diwajibkan memakai sepatu warna hitam dan bukan sepatu sandal.

(2) Selama pegawai mengenakan PSK, pegawai dilarang memakai aksesorisl perhiasan yang berlebihan.

Pasal 7

  • Setiap hari Senin hingga hari Kamis pegawai diwajibkan memakai PSK beserta atribut dan kelengkapannya, kecuali pada hari-hari tertentu yang diperbolehkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  • pada hari Jumat setiap pegawai diwajibkan mengenakan pakaian batik atau pakaian tradisional daerah dan ditambah dengan tanda pengenal.
  • Setiap diadakannya upacara bendera bulanan pegawai diwajibkan mengenakan PSK beserta atribut dan kelengkapannya serta dilengkapi dengan topi BKN kecuali bagi pegawai wanita yang memakai jilbab warna hitam.
  • Khususnya bagi pegawai wanita yang sedang hamil dapat menggunakan pakaian bebas yang sopan dan rapi serta atribut dan kelengkapannya.
  • untuk Widyaiswara saat melaksanakan tugasnya dapat menggunakan pakaian bebas yang sopan dan rapi serta atribut dan kelengkapannya.
  • teruntuk Pegawai yang menghadiri undangan dari instansi lain diperkenankan untuk mengenakan pakaian yang ditentukan oleh instansi yang mengundang dan ditambahkan tanda pengenal.
  • Pegawai di lingkungan Kantor Regional BKN, dapat mengikuti ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga :  Jenis-jenis Seragam Polisi yang Digunakan di Seluruh Dunia

Pasal 8

teruntuk pegawai yang sedang melaksanakan tugas sebagai satuan pengamanan dan penerima tamu pada acara kedinasan yang tidak mengenakan PSK tetap diwajibkan mengenakan atribut dan kelengkapannya.

Dalam Konteks Administrasi Pemerintah mengenai Posisi Atribut Dinas Pendidikan

Mengenai Atribut Dinas Pendidikan ini tidak hanya lambang atau simbol belaka. Namun Lebih dari itu atribut ini mencerminkan tanggung jawab besar yang harus dipikul dalam mendukung sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan inklusif. Pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun suatu bangsa.

1. Ketentuan Posisi Atribut Dinas Pendidikan 

Untuk lebih memahaminya Atribut Dinas Pendidikan ini bukan hanya sebagai identitas visual belaka. Namun Atribut ini merupakan simbol komitmen dan misi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di semua tingkatan. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai atribut dinas:

  1. Simbol kepemimpinan: Atribut Dinas Pendidikan merupakan simbol kepemimpinan dan kewenangan dalam mengatur serta mengembangkan kebijakan pendidikan baik di tingkat lokal maupun nasional.
  2. Pengakuan dan identitas: Dalam kegiatan resmi dan publik, atribut ini memberikan pengakuan terhadap setiap upaya yang dilakukan oleh ASN termasuk dalam hal regulasi dan pendidikan.
  3. Pemberdayaan pendidikan: Dengan mengenakan atribut ini diharapkan para ASN bisa memperkuat pandanganya tentang pentingnya pemberdayaan individu melalui pendidikan yang akan  menciptakan masyarakat yang lebih terdidik dan mampu bersaing dalam era globalisasi.
  4. Inspirasi dan penghargaan: Atribut ini juga dapat menjadi sumber inspirasi dan penghargaan bagi para pendidik dan siswa yang berhasil mencapai prestasi unggul dalam bidang pendidikan.

2. Tantangan yang Dihadapi

Meskipun memiliki peran yang krusial penggunan atribut Dinas Pendidikan ini juga dihadapkan pada sejumlah tantangan yang perlu diatasi:

  1. Perubahan kebijakan: Dalam lingkungan pendidikan yang dinamis, sering kali terjadi perubahan kebijakan yang dapat memengaruhi fokus para ASN yang terkait.
  2. Keterbatasan sumber daya: Tantangan terbesar adalah keterbatasan sumber daya baik dari segi anggaran, personal, maupun infrastruktur yang dapat memengaruhi implementasi kebijakan secara efektif.
  3. Teknologi dan inovasi: Perubahan teknologi dan perubahan dalam paradigma pendidikan memerlukan adaptasi yang cepat dari para para pengajar untuk memastikan pendidikan yang relevan dan berkualitas.
  4. Peningkatan kualitas : Penerjemahan pendidikan bermutu tinggi untuk seluruh lapisan masyarakat merupakan tantangan yang harus dihadapi secara berkelanjutan.

3. Model Seragam dan Posisi Atribut Dinas yang Sesuai dengan Status Jabatan

Penting untuk dicatat bahwa model PDH yang dipilih dapat bervariasi berdasarkan kebijakan setempat dan status jabatan pejabat daerah yang bersangkutan sebagai bagian dari pakaian dinas yang diperlukan bagi pegawai pemerintah setempat.

PDH khaki dengan kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat di berbagai jabatan, termasuk administrator, pelaksana, fungsional, dan pengawas. PDH khaki dengan kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat di berbagai jabatan, termasuk administrator, pelaksana, fungsional, dan pengawas.

Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki umumnya dipakai pada hari Senin dan Selasa. Pada hari Rabu, PDH berupa kemeja putih dan celana atau rok hitam. Sedangkan pada hari Kamis dan Jumat, PDH digunakan berupa batik, tenun, atau lurik.

Berikut ini adalah Ketentuan Seragam PPPK yang diluncurkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Indonesia: 

  1. Pakaian Dinas Harian (PDH):
    • Kemeja putih dan celana/rok hitam
    • Batik/tenun/lurik
  2. Batik KORPRI:  Digunakan pada kesempatan khusus seperti:
    • Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI
    • Tanggal 17 setiap bulan
    • Upacara hari besar nasional
    • Rapat dan pertemuan KORPRI
    • Dipadukan dengan celana/rok biru tua dengan jilbab sesuai dengan warna rok untuk pegawai wanita berjilbab :

selain itu PNS juga mempunyai atribut yang tidak dimiliki oleh PPPK, antara lain sebagai berikut:

  • Tanda untuk jabatan struktural
  • Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
  • Nama satu pekerjaan atau perangkat daerah
  • Nama Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, atau kabupaten/kota
  • Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah

Atribut dan Kelengkapan Seragam Dinas ASN

Selain mengenakan seragam PDH para ASN juga wajib mengenakan atribut tambahan yang dapat membedakan status kepegawaiannya. Dengan mengenakan atribut tambahan diharap para ASN dapat membangun citra positif dan kepercayaan dari masyarakat.

Hal ini juga mencerminkan komitmen ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik dengan integritas, profesionalisme, dan kewibawaan yang tinggi sehingga dapat memberikan dampak yang  positif bagi efektivitas dan efisiensi yang diberikan kepada publik secara luas. Berikut ini adalah atribut dan kelengkapan pakaian dinas yang dibutuhkan.

Atribut dan Kelengkapan Seragam PNS

  1. Papan nama
  2. Nama satuan pekerjaan untuk pegawai negeri yang terverifikasi Kemendagri
  3. Tanda jabatan untuk pejabat struktural
  4. Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
  5. Tanda pengenal
  6. Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  7. Nama Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota
  8. Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas PPP 

Jenis  Pakaian Dinas Pendidikan Negeri Sipil dan Sanksi jika Melanggar 

Dalam proses pembuatan seragam PDH untuk guru ada beberapa ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Berikut ini rincian mengenai penggunaan seragam dan posisi atribut dinas pendidikan yang sudah sesuai dengan ketentuan tersebut.

Pakaian PNS dan PPPK

Pada tahun 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peraturan baru mengenai jenis pakaian dinas yang wajib dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepanjang tahun 2024.

Aturan ini tidak hanya menentukan jenis pakaian yang harus dikenakan, tetapi juga mencakup sanksi bagi pelanggar yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa penggunaan seragam dinas yang benar merupakan bagian penting dari identitas PNS sebagai aparatur sipil negara yang profesional dan disiplin. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempertahankan standar kesopanan dan ketertiban dalam lingkungan kerja ASN.

Sanksi jika Melanggar

Bagi mereka yang melanggar aturan mengenai pakaian dinas ini, sanksi akan diberikan oleh majelis kode etik. Jenis sanksi yang dapat diterima mulai dari sanksi lisan hingga sanksi tertulis, dan ini dapat mencerminkan pentingnya menjaga disiplin dan keseragaman di lingkungan kerja ASN.

Dengan menetapkan aturan ini, diharap para asn dapat memberikan kontribusi dalam menjaga keteraturan dan citra profesionalisme, tetapi juga dapat mencegah terkena sanksi yang tidak diinginkan, sehingga memperkuat integritas dan kualitas dalam mengajar.

kesimpulan

Dengan adanya artikel ini kalian dapat mengetahui posisi atribut dinas pendidikan untuk para ASN agar tidak salah dalam pemasanganya. Tidak hanya itu kalian juga dapat memesan seragam ASN dengan kualitas terbaik di Konveksi seragam jogja 

Whatsapp Kami
Online
Halo, kami sedang online nih kak, ada yang bisa kami bantu? :)